I.
KETENTUAN KHUSUS JALUR PENDAFTARAN
A. Pendaftaran PPDB tahun
pelajaran 2019/2020 dilaksanakan melalui:
1. Jalur Prestasi,
2. Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua,
3. Jalur Zonasi, termasuk di
dalamnya :
a.
Jalur Keluarga Tidak Mampu termasuk didalamnya Keluarga Buruh ;
b.
Jalur Inklusi.
Ketentuan
mengenai jalur zonasi sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
1)
SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah
2)
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
3)
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
4)
Sekolah berasrama dan atau Sekolah kerja sama
5)
Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
6)
Sekolah yang berada di wilayah dengan jumlah anak usia
sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan pagu sekolah.
B. Setiap Calon peserta
didik yang tidak diterima
melalui Jalur Offline dapat mendaftar
di jalur Online.
C. Penjelasan masing-masing
Jalur :
a. Jalur
prestasi dapat dari luar zona tetapi tetap dalam kabupaten/kota sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
b. Kuota Jalur
Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non
Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
c. Jalur
Prestasi Akademik/Non Akademik diperuntukkan bagi Calon peserta didik yang
memiliki prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat Nasional/Internasional
atau tingkat Provinsi atau tingkat Kabupaten/Kota.
d.
Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik yang dimaksud adalah
1)
Prestasi Lomba Akademik merupakan prestasi bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang terdiri dari:
·
Olimpiade Sains Nasional (OSN).
·
Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
·
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia
(OPSI).
2)
Prestasi Lomba Non Akademik terdiri
dari
a)
Prestasi bidang
seni
adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
·
Gala Siswa Indonesia (GSI).
·
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
·
Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
·
Pekan Olahraga Nasional (PON)
·
Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
·
Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
·
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
·
ASIAN GAMES
·
SEA GAMES, dan
·
Olimpiade.
c)
Prestasi bidang Keagamaan:
·
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
·
Hafiz Qur’an (minimal 10 Juz)
d)
Prestasi bidang Pramuka:
·
Jambore Nasional.
e.
Prestasi Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
1)
Bagi peserta didik yang memiliki prestasi
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota baik
beregu maupun perorangan. Adapun prestasi yang bersifat beregu maka
jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 3 (tiga) orang.
2)
Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus
bidang olah raga dilakukan Verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
Provinsi Jawa Timur bersama KONI Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
3)
Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
f. Prestasi
yang diakui adalah prestasi lomba akademik dan non akademik yang diperoleh pada
kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk
organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional
serta Internasional.
g. Prestasi
Nilai Ujian Nasional yang dimaksud adalah prestasi nilai Ujian Nasional yang
dimiliki oleh calon peserta didik yang berasal dari luar zona dimana
pemeringkatannya berdasarkan hasil nilai Ujian Nasional yang tinggi.
a.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
b. Jalur ini
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang
tua dibuktikan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun
terhitung sejak SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh
intansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun
2019.
c. Calon
peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri
yang dituju sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
d. Perpindahan
tugas dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dibuktikan
dengan surat keputusan tentang perpindahan tugas.
1)
Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud di atas
adalah perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK
mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
2)
Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka
sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan
sebaliknya.
3)
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota
yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu
pendaftaran.
a.
Kuota Jalur Keluarga Tidak Mampu 20% dari pagu sekolah.
b. Jalur ini
diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan kartu
KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu
dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk 5% anak dari
keluarga buruh.
c. Sekolah
membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan
domisili KK untuk membuktikan kebenaran dokumen berdasarkan urutan jarak
terdekat dengan sekolah
d.
Orang tua peserta didik wajib membuat surat pernyataan
yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum jika ternyata terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dan peserta didik yang diterima dinyatakan gugur/batal diterima.
4.
Jalur Zonasi
a. Jalur
Zonasi adalah jalur penerimaan Calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak
domisili dengan sekolah yang dituju dan waktu pendaftaran.
b. Kuota pada
jalur Zonasi 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu,
terdiri dari
1)
20 % merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di
dalamnya anak panti asuhan, 5 % anak dari keluarga buruh (penjelasan pada poin 3 di atas);
2)
50 % berdasarkan Zona, bertujuan memberi kesempatan
bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan, termasuk
didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
layanan inklusi;
3)
20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil
Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat
memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada
wilayah irisan antar kab/kota ;
c. Penetapan
zonasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
d. Bagi
sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota (daerah irisan)
penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah
daerah/cabang dinas pendidikan wilayah kabupaten/kota.
e. Kuota
peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan
inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan
tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap rombel.
f. Satuan
Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik
penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan
kesiapan Satuan Pendidikan.
g. Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat
6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran Calon peserta didik /PPDB.
h. Sekolah
Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak dan waktu,
dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
i. Sekolah
Negeri yang lokasi berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan
nilai UN, jarak dan waktu
j. Calon
Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti
tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
1. Pagu Calon peserta didik
paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu)
rombel.
2. Jumlah
rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas
sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.
III. PERSYARATAN
PESERTA
a.
Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki
Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai
ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 atau sebelumnya.
b.
Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket
B Setara SMP dan lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 atau sebelumnya.
c.
Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun
pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
d. Tidak sedang terlibat dalam
tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
e. Tidak bertato dan/atau bertindik.
a. Pendaftaran tidak berlaku
sistem zonasi
b. Telah lulus
SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat
Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan
pada tahun pelajaran 2018/2019dan sebelumnya.
c.
Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket
B Setara SMP dan lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
d. Berusia
paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
e.
Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba. f.Tidak bertato dan/atau bertindik.
g. Memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
h. Pembentukan
kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di
sekolah masing masing dan tidak boleh menambah
pagu.
i. Persyaratan Khusus:
1) Calon peserta didik tidak
boleh buta warna untuk bidang keahlian:
-
Teknologi dan Rekayasa,
-
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
2)
Calon peserta didik untuk bidang keahlian Akomodasi
Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160
cm untuk putra.
IV.
TAHAPAN PENDAFTARAN
1. Semua Calon
peserta didik mengambil PIN (Personal
Identification Number) dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi
oleh operator dan calon peserta didik dimulai tanggal 27 Mei s.d. 20 Juni 2019
di SMA/SMK Negeri terdekat. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
2. Pendaftaran
Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu dan Inklusi.
Pendaftaran dilaksanakan
tanggal 11 s.d. 13 Juni 2019.
3.
Pendaftaran Jalur Zonasi
Pendaftaran dilaksanakan tanggal
17 s.d. 20 Juni 2019.
Datang ke SMA/SMK terdekat,
dengan :
1.
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan
oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
2. Menyerahkan fotocopi KK
dengan menunjukkan KK aslinya.
3.
Khusus SMK, menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari
Puskesmas/Dokter Pemerintah
4. Mendapatkan PIN, jarak, dan
zona yang sesuai dengan titik rumah.
VI.
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
Datang ke sekolah yang dituju
dengan :
a. Menyerahkan
bukti-bukti prestasi penunjang (surat keterangan berprestasi yang diterbitkan
oleh lembaga terkait, piagam/sertifikat dan foto upacara penghormatan pemenang)
untuk diverifikasi oleh pihak sekolah
b. Menyerahkan
foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah
asal dengan menunjukkan aslinya.
c. Menyerahkan foto copy KK
dengan menunjukkan KK aslinya.
d. Khusus SMK
memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan
tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin
V.2.i. ).
e. Mendapatkan bukti pendaftaran.
Datang ke sekolah yang dituju
dengan :
a. Menyerahkan
foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah
asal dengan menunjukkan aslinya.
b.
Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c. Menyerahkan
fotocopi SK mutasi/perpindahan tugas orang tua paling lama 2 tahun terhitung
sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang
bersangkutan.
d.
Menyerahkan surat keterangan domisili dari kelurahan/desa.
e. Khusus SMK
memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan
tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin
V.2.i. ).
f.
Mendapatkan bukti pendaftaran.
Datang ke sekolah yang dituju
dengan :
a. Menyerahkan
foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah
asal dengan menunjukkan aslinya.
b.
Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c. Menyerahkan
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan menunjukkan kartu PIP/KIP atau
sejenisnya yang diterbitkan sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya.
d. Calon
peserta didik dari keluarga buruh menyerahkan bukti kartu tanda anggota
organisasi buruh orang tuanya yang resmi diakui pemerintah.
e. Khusus SMK
memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan
tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i.).
f.
Mendapatkan bukti pendaftaran.
Datang ke sekolah yang dituju
dengan :
a. Menyerahkan
foto copy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah
asal dengan menunjukkan aslinya.
b.
Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c. Menyerahkan
hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan
Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
d. Khusus SMK
memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan
tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i.).
e. Mendapatkan bukti pendaftaran.
5. Untuk
peserta didik jalur zonasi
a. Calon peserta didik
melakukan pendaftaran melalui website ppdbjatim.net
b.
Melakukan pemilihan sekolah tujuan secara daring (online).
c.
Mencetak bukti pendaftaran.
1.
Pemilihan sekolah tujuan:
a. Calon
peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik
melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
b. Calon
peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak
dapat mencabut kembali pendaftarannya.
2.
Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
a. Pendaftaran
secara offline untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, keluarga
tidak mampu dan inklusi, hanya bisa memilih 1 sekolah yang dituju
b. Pendaftaran
secara online untuk Jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 sekolah dalam
zona sesuai domisili.
3. Sistem
penerimaan peserta didik baru tahun 2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis
yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
NO.
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
JAM
|
TEMPAT / KETERANGAN
|
1
|
Pengambilan PIN / Tes Kesehatan
|
27 Mei – 20
Juni
2019
|
Jam Kerja
|
SMA/SMK
Negeri
|
2
|
PPDB Jalur
Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Inklusi, Keluarga Tidak Mampu
|
|
Pendaftaran
|
11 – 13
Juni
2019
|
08.00 –
14.00 WIB
|
SMA/SMK
Negeri
|
Verifikasi
dan Validasi
|
14 – 15
Juni
2019
|
-
|
Panitia SMA/SMK
Negeri
|
Pengumuman
|
17 Juni
2019
|
08.00 WIB
|
SMA/SMK
Negeri
|
Daftar Ulang
|
17 – 18 Juni
2019
|
08.00 –
15.00 WIB
|
SMA/SMK
Negeri
|
3
|
PPDB Jalur
Zonasi / Reguler
|
|
Latihan
|
27 Mei – 8
Juni
2019
|
24 jam
|
Internet
Online
|
|
Pendaftaran
|
17 – 20
Juni
2019
|
24 jam
|
Internet
Online
|
|
Penutupan pendaftaran
|
21 Juni
2019
|
00.00 WIB
|
Internet
Online
|
|
Pengumuman
|
21 Juni
2019
|
01.00 WIB
|
Internet
Online
|
|
Daftar Ulang
|
21 – 22 Juni
2019
|
08.00 –
15.00 WIB
|
SMA/SMK
Negeri
|
1. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
Berdasarkan bobot prestasi (skoring), Nilai Ujian Nasional dan waktu
pendaftaran.
No
|
Tingkat Prestasi
|
Juara 1
|
Juara 2
|
Juara 3
|
1
|
Internasional
|
9
|
8
|
7
|
2
|
Nasional
|
7
|
6
|
5
|
3
|
Provinsi
|
5
|
4
|
3
|
4
|
Kabupaten/Kota
|
3
|
|
|
Khusus untuk
prestasi bidang keagamaan Hafiz Qur’an, skoring sebagi berikut 10 Juz = 5, 20
Juz = 7, 30 Juz = 9
Apabila skoring
sama, maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu
pendaftaran.
2. Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua
Apabila
pendaftar melebihi kuota pagu, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian
Nasional dan waktu daftar.
3.
Jalur Keluarga Tidak Mampu
Apabila
pendaftar melebihi kuota pagu, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian
Nasional dan waktu daftar.
4. Jalur Zonasi/Reguler
a. Pemeringkatan
berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50%, pemeringkatannya berdasarkan jarak
tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih. Jika jarak sama, maka
pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
b. Pemeringkatan
berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20%, pemeringkatannya berdasarkan
nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan
nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris.
Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
X. PENGUMUMAN
Diumumkan
secara serentak, langsung, transparan, dan akuntabel melalui Aplikasi PPDB
online pada laman ppdbjatim.net
1.
Daftar
ulang dilakukan oleh
calon peserta didik yang telah diterima untuk memastikan
statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
2.
Peserta didik baru yang diterima dan tidak mendaftar
ulang sesuai jadwal yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri dan akan
diisi cadangan bagi peringkat selanjutnya di sekolah tersebut.
3. Daftar ulang Calon peserta
didik tidak dipungut biaya.
1. .
Pengawasan dan pengendalian dilakukan tim pengawas
internal dan eksternal dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
2. .
Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
XIII.
SANKSI
Sanksi terhadap pelanggaran
diberikan kepada:
1. Calon peserta didik yang menggunakan dokumen tidak sesuai / tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan.
2. Pihak/orang yang memungut
biaya PPDB
3. Pihak/orang yang mengatasnamakan Pejabat
tertentu/pihak yang berwenang, panitia PPDB dan pejabat Dinas Pendidikan.
4. Pelanggaran yang sejenis