Rabu, 26 Juni 2019

Baksos Pendididkan Darmokali Surabaya Bersyukur


Relawan Baksos Pendidikan Darmokali

Jawapes Surabaya - Pendidikan adalah hal penting yang sebaiknya tidak disepelekan. Jika saat ini kita bisa mendapatkan pendidikan dengan mudah, plus dukungan sistem teknologi dan informasi. Maka, akan bisa menambah ilmu dan meningkatkan pengetahuan.

PPDB dengan konsep online ini masih dijadikan basis pelayanan dan terus ditingkatkan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi siswa dan orang tua dalam melakukan pendaftaran.
Seperti yang dilakukan warga Darmokali. Mendirikan Panitia Baksos Pendidikan bertempat di Balai RT06 RW 04 kelurahan Darmo Wonokromo Surabaya.
Sudah berjalan 11 tahun. dalam melayani masyarakat para relawan Baksos selalu memberikan wawasan dan pengetahuan yang belum dimengerti oleh orang tua murid. Bagaimana cara mendaftarkan secara online, karena banyak orang tua murid kurang paham dengan kompiuterisasi.
Apalagi di tahun 2019 pemerintah memberlakukan PPDB ZONASI. Yang membuat semakin bingung orang tua murid.


Menyerahkan bukti ke wali murid, anaknya di terima sekolah Negeri
Naahh tugas inilah seluruh relawan Baksos membimbing memberikan pelayanan terbaiknya dengan penuh kasih dan penuh kesabaran. Meskipun tanpa ada se sen pun yang mereka terima alias Gartis.

Menurut Dra. hj. Ninik Kristinawati ketua RT 06, kegiatan Baksos ini memberikan kesan tersendiri baginya. “saya sangat bersyukur bisa turut membantu mewujudkan harapan masyarakat yaitu kebutuhan Pendidikan, Pendaftaran secara online.
Meskipun hanya balai RT sekecil ini.
Alhamdulillah sungguh Luaarr biasa Manfaatnya ". Katanya.

Bersyukur, sebuah kata sederhana namun memiliki makna dan dampak yang sangat luar biasa. Bersyukur menurut bahasa adalah suatu sifat yang penuh kebaikan dan rasa menghormati serta mengagungkan atas segala nikmat-Nya, baik diekspresikan dengan lisan, dimantapkan dengan hati maupun dilaksanakan melalui perbuatan. Bersyukur membuat hidup menjadi terasa indah, membuat yang sedikit terasa cukup, mengubah apa yang kita miliki menjadi lebih berharga.


Koordinator Baksos. M ISA WAHYUDI

PPDB dengan konsep online ini masih dijadikan basis pelayanan terbaik. 
Seperti yang di ungkapkan koordinator Baksos M Isa Wahyudi. "Alhamdulillah kami sangat bersyukur, bisa menjalankan membantu masyarakat yang kurang paham dengan kompiuterisasi. Apalagi PERMEN PPDB Zonasi di tahun 2019 ini. Hingga kami Seluruh relawan Baksos harus memberikan pemahaman dan wawasan untuk bisa di pahami. Dari sampai pendaftaran hingga sampai di terima di sekolah Negeri" Ujarnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan baksos Pendidikan secara rutin setiap tahun ini, para relawan ingin meringankan beban masyarakat, sebagai bentuk pengabdian serta pembelajaran bagi generasi muda.

Sebagai generasi penerus bangsa yang pada akhirnya penentu kehidupan bangsa hendaknya dapat menghormati para pendiri bangsa dengan tetap mengisi kemerdekaan melalui prestasi dan rasa nosionalisme yang tinggi tercinta dan tentunya tidak menghilangkan jati diri bangsa Indonesia.
Saling asah asuh, tepo sliro.

Artikel ini telah tayang di
 Jawapes Surabaya
Share:

Senin, 24 Juni 2019

Carut Marut PPDB Zonasi Bikin Orang Tua Stress


Jawapes Surabaya - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sering membuat orang tua resah memikirkan putra-putrinya untuk mendaftarkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Sebagian orang tua masih banyak yang menghendaki putra-putrinya dapat diterima di sekolah negeri. Padahal, jumlah tamatan SD dengan pagu SMP Negeri, juga jumlah tamatan SMP dengan pagu SMA/SMK Negeri tidaklah berbanding lurus. Sehingga calon peserta didik harus bersaing cukup ketat.

PPDB dengan konsep online ini masih dijadikan basis pelayanan dan terus ditingkatkan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi siswa dan orang tua dalam melakukan pendaftaran.

Namun, tidak sedikit pula orang tua yang kurang mengerti tentang teknis pendaftaran secara online ini maupun aturan-aturan baru yang telah ditetapkan. Hal tersebut mungkin dikarenakan banyak orang tua yang tidak mengerti ataupun tidak mengikuti perkembangan teknologi system komputerisasi.


Apalagi dengan adanya Carut Marut PPDB zonasi membuat orang tua murid tambah Streess. Seperti yang di katakan M Isa Wahyudi koordinator BAKSOS (Bakti Sosial) sewaktu di temuai awak media di Darmo Kali RT 06 RW 04. Wonokromo. "aturan ini bisa membunuh harapan dan cira cita anak bangsa. Kenapah..?. Kalau memang dengan aturan Zonasi, kenapah harus ada kawasan dan pakai test segala. Ini tidak sesuai dengan Permen Dikbud nomor 51/ 2018, hingga membuat orang tua bingung, ribet, ruwet tambah stress. Apalagi saya sebagai ujung tombak untuk melayani masyarakat Surabaya di BAKSOS ini". Ulas Isa Wahyudi.


Susana di Posko Baksos (17/06/2019)

Ksegitan Baksos ini sudah berjalan 11 tahun. Mulai di bukanya pendaftaran online. Berawal dari keinginan M isa Wahyudi untuk mendirikan BAKSOS Pendidikan. Gagasan itu disambut dengan baik oleh Bapak Ir. Syaiful Pristiwanto dengan membentuk Panitia PSB On Line (saat itu) hingga berlanjut sampai saat ini.
Antusias sekali dukungan warga Darmokali membantu sampai bermalam malam, apalagi Gratis.

"Kasian sekali anak anak, meski nilai ujian nasionalnya 32 , terpaksa harus terdepak dari sekolah yang diinginkan, hanya karena orang tuanya tidak mampu membeli rumah yang dekat sekolah ” . Ujar Bapak Danian Salah satu orang tua murid di Baksos dengan nada Kesal.

Kegiatan bakti sosial ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian warga, memajukan potensi positif pada diri generasi muda sebagai bekal menjadi pemimpinan masa depan yang lebih.
Kualitas generasi muda kita merupakan cerminan masa depan bangsa. Berawal dari kepedulian terhadap negeri yang membutuhkan generasi penerus yang gigih meraih mimpi, ketidakmampuan mengikuti sekolah merupakan hambatan yang sangat berarti. Masih banyak sekolah-sekolah yang membutuhkan perhatian dari pemerintah, terutama dalam hal pemerataan pendidikan dan  berbagai keterbatasan fasilitas yang memadai. Padahal para generasi muda ini juga memiliki hak untuk memperoleh fasilitas yang layak.

Gubernur Jatim yg telah membuat program SMA Gratis, tapi tidak ada keadilan di sistem tersebut, bahkan cenderung mematikan semangat anak anak yang punya nilai UN tinggi.

M. Isa Wahyudi
di wawancarahi oleh awak media dan JTV

"Kami berharap Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. kami hanya tahu bekerja secara maksimal,Tanpa Pamrih, Bekerja secara ikhlas. Persoalan nanti apakah masyarakat masih mempercayai saya atau tidak, itu kembali pada mereka dan saya  akan terus mengabdi". Pungkas M Isa Wahyudi.
(CK.San/hamim)


Artikel ini telah tayang di
 Jawapes Surabaya
Share:

Selasa, 18 Juni 2019

Liputan JTV Baksos Pendidikan Surabaya

Untuk tahun ini panitia Baksos Pendidikan Surabaya Ke- 11 kedatangan reporter JTV untuk menyampaikan masalah yang terdapat pada pelaksanaan PPDB Surabaya Online 2019 dengan Sistem zonasi yang ber-imbas pada warga di daerah Darmokali dan sekitarnya  yang kesulitan dalam  mendapatkan Sekolah Negeri. Harapan kita pemerintah terkait dapat meninjau kembali untuk menggunakan sistem zonasi yang belum merata pada tiap daerah dalam mendapatkan fasilitas pendidikan yang benar,  sehingga membawa kita ke peradaban, dan memberi kita kemakmuran, perdamaian, kesenangan dan kesederhanaan.






Share:

Rabu, 12 Juni 2019

SOAL LATIHAN TPA MASUK SMPN

PENDAHULUAN TEST TPA

Apakah yang dimaksud dengan Tes Potensi Akademik (TPA)?
Tes Potensi Akademik (TPA) yang dipergunakan untuk seleksi SMP masuk Sekolah Kawasan merupakan tes kemampuan berfikir, meliputi kemampuan pemahaman dan penalaran yang penting untuk kesuksesan dalam pendidikan formal di sekolah.

Apa perbedaan TPA dan Ujian Nasional (UN)?
Ujian Nasional (UN) ditujukan untuk mengukur tingkat prestasi belajar siswa pada mata pelajaran yang materinya telah diajarkan di sekolah.
Tingkat prestasi belajar ditentukan oleh sejauh mana penguasaan materi pelajaran oleh siswa. Tentu saja penguasaan materi pelajaran akan lebih baik bila siswa belajar (sendiri atau dengan bimbingan) materi pelajarannya.
Sedangkan TPA ditujukan untuk mengukur tingkat kemampuan pemahaman dan penalaran yang dimiliki siswa saat ini.
Tingkat kemampuan memahami dan bernalar siswa ditentukan oleh perkembangan berfikirnya di sepanjang kehidupannya (mulai sejak kelahiran sampai saat ini) yang ditentukan oleh kapasitas berfikir dan pengalamannya di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Kemampuan berfikir (kemampuan pemahaman dan bernalar) ini dapat mulai diukur sejak usia sekolah.

Mengapa TPA penting untuk diukur dalam proses seleksi ini?
Seleksi dengan TPA merupakan proses untuk penyaringan siswa dengan tujuan memilih siswa yang diprediksikan (diramalkan) akan (1) lebih berhasil dalam prestasi belajarnya di jenjang yang lebih tinggi, dan (2) lebih kecil kemungkinannya untuk mengalami stress dengan tuntutan belajar di sekolah kawasan.
Siswa yang memiliki kemampuan berfikir yang tinggi akan memiliki proses dan strategi berfikir yang efektif dan efisien yang membuatnya lebih mudah mempelajari mata pelajaran di sekolah dan menyelesaikan persoalan, sehingga dia tidak mudah untuk mengalami kecemasan dalam belajar dan akan memiliki prestasi belajar yang lebih baik. Jadi TPA berfungsi melengkapi (komplementer) nilai UN.
Lebih dari itu, pengukuran TPA juga akan memberikan profil kemampuan berfikir siswa (berfikir dengan bahasa, angka, atau gambar) yang dapat dipergunakan oleh guru dan sekolah untuk mengembangkan proses pembelajaran di sekolah tersebut atau membantu siswa secara individual. Dengan begitu, proses pembelajaran di sekolah akan lebih efektif dan siswa dapat belajar serta meningkatkan kemampuan berfikirnya secara optimal.
Contoh, seorang siswa yang mempunyai profil kemampuan berfikir yang menunjukkan kekuatan kemampuan berfikir dengan gambar dibandingkan dengan kemampuan dalam berfikir bahasa dan angka, maka anak sebaiknya diminta untuk membuat sketsa-sketsa gambar untuk memahami pelajaran yang bermuatan bahasa yang tinggi.

Bagaimana struktur tes TPA?
Tes TPA yang dipergunakan untuk seleksi SMP di Sekolah Kawasan akan mengukur 3 (tiga) bagian kemampuan berfikir, yaitu: (1) Verbal; (2) Numerikal; dan (3) Figural. Berikut ini diberikan penjelasan tentang masing-masing bagian.
  • Kemampuan Verbal:
    Kemampuan berfikir verbal adalah kemampuan pemahaman dan bernalar dengan menggunakan bahasa (verbal). Kemampuan ini akan diukur dengan memberikan tes yang meminta siswa untuk menyelesaikan soal tentang:
    1. Pemahaman Bacaan;
    2. Analogi Verbal;
    3. Melengkapi Kalimat;
    4. Klasifikasi Verbal.
  • Kemampuan Numerikal:
    Kemampuan berfikir numerikal adalah kemampuan pemahaman dan bernalar dengan menggunakan angka (numerikal). Kemampuan ini akan diukur dengan memberikan tes yang meminta siswa untuk menyelesaikan soal tentang:
    1. Analogi Bilangan;
    2. Teka-teki Bilangan;
    3. Deret Bilangan.
  • Kemampuan Figural:
    Kemampuan berfikir figural adalah kemampuan pemahaman dan bernalar dengan menggunakan gambar (figural). Kemampuan ini akan diukur dengan memberikan tes yang meminta siswa untuk menyelesaikan soal tentang:
    1. Klasifikasi Gambar;
    2. Analisis Gambar; dan
    3. Matriks Gambar.

Sebagai orang tua apa yang harus saya persiapkan agar anak saya dapat mengerjakan TPA sebaik-baiknya?
Tidak ada yang secara khusus harus dipersiapkan oleh orang tua. Menunjukkan dan berusaha untuk mengerjakan contoh-contoh soal (yang dapat diperoleh dari buku maupun internet) bersama dengan anak dapat dilakukan, agar anak merasa tenang karena telah mengenal bentuk-bentuk soal TPA(catatan: pada saat tes, anak akan diberi petunjuk sejelas-jelasnya cara mengerjakan soal). Hal lain yang lebih penting adalah menjaga agar anak merasa tenang (tidak malah membuat anak cemas apalagi panik) dalam menghadapi tes TPA. Pemberian latihan yang intensif untuk mengerjakan soal TPA tidak akan memberikan peningkatan skor yang bermakna.

Sebagai anak apa yang harus saya persiapkan agar anak saya dapat mengerjakan TPA sebaik-baiknya?
Berusaha mengenal bentuk soal dan mengerjakan contoh-contoh soal dapat dilakukan agar meningkatkan perasaan tenang menghadapi tes TPA (catatan: pada saat tes, anak akan diberi petunjuk sejelas-jelasnya cara mengerjakan soal). Istirahat dan tidur yang cukup lebih baik dilakukan ketika esok hari akan mengerjakan tes TPA.
Selain itu, sebagai persiapan disarankan untuk menyiapkan alat tulis yang dibutuhkan dan melihat lokasi sehari sebelum ujian agar siswa telah mengetahui lokasi dan ruang ujiannya.

Apa yang harus dibawa pada saat tes TPA?
Yang harus dibawa saat tes TPA adalah :
  • Kartu Tes Potensi Akademik yang berisi nomor peserta
  • Kartu UN
  • Peralatan tulis (pensil 2B, rautan, dan penghapus) dan alas

Bolehkah membawa alat bantu hitung seperti kalkulator?
Tidak diperlukan dan tidak boleh membawa alat bantu hitung seperti kalkulator.

Apa yang harus diperhatikan pada saat tes TPA agar dapat mengerjakan tes sebaik-baiknya?
Perhatikan betul setiap instruksi yang disampaikan tester (orang yang bertugas memberikan petunjuk cara mengerjakan tes) agar dapat mengerjakan soal dengan cepat dan cermat. Jika belum paham cara mengerjakannya, jangan ragu untuk bertanya. Kerjakan dengan tenang, sungguh-sungguh dan secepat-cepatnya karena setiap tes mempunyai waktu yang terbatas.

VIDEO CONTOH LATIHAN 1



VIDEO CONTOH LATIHAN 2



VIDEO CONTOH SOAL 3


CONTOH SOAL TPA 1:

Verbal

Analogi Verbal:
Pada tes ini terdapat tiga (3) kata. Antara kata pertama dan kedua terdapat suatu hubungan tertentu. Antara kata ketiga dan salah satu di antara empat kata pilihan harus pula terdapat hubungan yang sama seperti kata pertama dan kedua. Carilah kata keempat tersebut. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia. 
Contoh:Murid:Guru = Pasien:..............
Pilihan Jawaban:(A) Resep   (B) Dokter   (C) Obat   (D) Stetosko   (E) Laboratorium
Jawaban:B
Melengkapi kalimat:
Pada tes ini terdapat sebuah kalimat yang tidak lengkap, karena terdapat satu kata yang dihilangkan. Tugas anda adalah memilih 1 (satu) kata di antara pilihan jawaban yang paling sesuai untuk melengkapi kalimat tersebut. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia. 
Contoh:Gigi Alika .............. kemarin sore.
Pilihan Jawaban:(A) Bersinar   (B) Sehat   (C) Lepas   (D) Tanggal   (E) Rusak
Jawaban:D
Klasifikasi verbal:
Pada tes berikut ini terdapat 3 (tiga) kata yang memiliki kesamaan satu dengan yang lain. ­Tugas anda adalah memilih 1 (satu) kata di antara pilihan jawaban A, B, C, D atau E, manakah yang memiliki kesamaan dengan ketiga kata sebelumnya. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia. 
Contoh:Baca, Tulis, Hitung, ..............
Pilihan Jawaban:(A) Ujian   (B) Sekolah   (C) Gambar   (D) Ajaran   (E) Bermain
Jawaban:C
Pemahaman bacaan:
Pada tes berikut ini akan disajikan bacaan yang harus dipahami. Pada bagian bawah dari masing-masing bacaan akan terdapat sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan bacaan tersebut. Tugas anda adalah memilih jawaban yang paling tepat di antara pilihan jawaban yang ada. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia. 
Contoh:Pak Dewo memiliki sebidang tanah yang luas.
Tanah tersebut berada ditepi sungai dan difungsikan untuk bertanam umbi-umbian, buah dan sayur.
Pak Dewo bersama dua orang anaknya Danang dan Eko memiliki tugas, yang memiliki tugas masing-masing untuk merawat tanaman.
Tanaman umbi-umbian menjadi tanggung jawab Danang sedangkan tanaman buah menjadi tanggung jawab Eko.
Selain bertanam umbi-umbian dan buah, sebagian tanahnya juga ditanami sayur.
Pak Dewo selain mengawasi secara keseluruhan tanaman yang ada di kebunnya,
secara khusus ia bertangung jawab untuk merawat terhadap jenis tanaman sayuran.
Tanaman umbi-umbian dipanen setiap empat bulan, sedangkan tanaman buah dipanen setiap enam bulan.
Adapun sayur-sayuran dipanen setiap tiga bulan.
Hasil penjualan panenan umbi-umbian dua kali lipat hasil penjualan penenan sayur.
Akan tetapi hasil penjualan panenan buah dua kali lipat hasil penjualan panenan umbi-umbian.
Pak Dewo menikmati kehidupan bersama anak-anaknya, karena hasil panenan dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

Jika Pak Dewo menanam sayur di bulan Februari, pada bulan apa Pak Dewo akan panen?
Pilihan Jawaban:(A) April   (B)Juni   (C) Juli   (D) Maret   (E) Mei
Jawaban:E

Numerikal

Analogi bilangan:
Pada tes ini terdapat beberapa pasang bilangan. Antara bilangan-bilangan dalam pasangan tersebut memiliki hubungan tertentu. Tugas anda adalah mencari pola hubungan di antara pasangan bilangan tersebut, kemudian gunakan pola yang sama untuk melengkapi pasangan bilangan yang tidak lengkap. 
Contoh:(2 → 3) (9 → 10) (6 → ...)
Pilihan Jawaban:(A) 3   (B) 4   (C) 5   (D) 6   (E) 7
Jawaban:E
Deret bilangan:
Pada tes berikut ini terdapat deret bilangan. Setiap deret bilangan tersusun menurut suatu aturan tertentu dan di belakangnya ada tempat kosong yang harus diisi sesuai dengan aturan tersebut. Tugas anda adalah menemukan aturan deret bilangan tersebut, kemudian mencari diantara pilihan A, B, C, D dan E, manakah bilangan yang sesuai untuk melengkapi deret yang ada. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia. 
Contoh:2, 8, 4, 16, 8, 32, 16,...,...
Pilihan Jawaban:(A) 24, 12   (B) 24, 18   (C) 24, 18   (D) 64, 24   (E) 64, 32
Jawaban:E (dikali 4 dibagi 2)
Teka teki bilangan:
Pada tes ini terdapat suatu operasi bilangan yang tidak lengkap. Tugas anda adalah memahami operasi bilangan tersebut kemudian melengkapi titik-titik yang ada dengan bilangan yang tepat. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia. 
Contoh:...– 4=2
Pilihan Jawaban:(A) 1   (B) 4   (C) 6   (D) 7   (E) 8
Jawaban:C

Figural

Klasifikasi gambar:
Pada tes ini terdapat 3 (tiga) gambar yang memiliki kesamaan dalam hal tertentu. Tugas anda adalah mencari di antara pilihan jawaban yang ada, yakni A, B, C, D dan E manakah gambar yang paling memiliki kemiripan dengan ketiga gambar sebelumnya. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia.
Contoh:
Jawaban:E, kemiripannya terletak pada jumlah sisi = 4
Analisa gambar:
Pada tes berikut, setiap soal memperlihatkan suatu potongan kertas bujur sangkar yang dilipat-lipat, kemudian dilubangi dengan pelubang kertas pada bagian tertentu. Tugas anda adalah menentukan di antara pilihan jawaban yang ada, yakni A, B, C, D dan E, manakah bentuk kertas tersebut setelah dibuka kembali dari lipatannya. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia.
Contoh:
Jawaban:D
Matriks gambar:
Pada tes ini terdapat serangkaian gambar yang terbagi dalam dua bagian, yaitu atas dan bawah. Masing- masing rangkaian gambar memiliki hubungan dalam hal tertentu. Rangkaian gambar pada bagian atas, memiliki pola hubungan yang sama dengan rangkaian gambar pada bagian bawah. Tugas anda adalah mencari diantara pilihan jawaban yang ada, yakni A, B, C, D dan E manakah gambar yang sesuai untuk melengkapi rangkaian gambar pada bagian bawah. Berikan jawaban anda dengan menghitamkan salah satu huruf dari pilihan yang tersedia.
Contoh:
Jawaban:B, polanya bentuk yang didalam menjadi bentuk yang diluar
CONTOH SOAL TPA 2:


By: ppdbsurabaya.net, YouTube.

Share:

Selasa, 28 Mei 2019

Lokasi Baksos Pendidikan Surabaya



Untuk tahun ini Baksos Pendidikan Surabaya berlokasi di Balai RT. 06 Darmorejo Gg. VII Surabaya. berikut beberapa petunjuk untuk menuju lokasi Baksos :

1. Google maps : Dengan ketik kata kunci "Baksos Pendidikan Surabaya" atau klik link berikut " https://goo.gl/maps/gw5EuePvjcsuhHcJ6 " Google Maps akan menunjukan lokasi yang akurat pada lokasi Baksos yang bisa di akses menggunakan kendaraan roda 2 atau roda 4.

2. berikut video untuk menuju Baksos:
Share:

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB SMAN DAN SMKN )


I.          KETENTUAN KHUSUS JALUR PENDAFTARAN

A.   Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan melalui:
1.   Jalur Prestasi,
2.    Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua,
3.    Jalur Zonasi, termasuk di dalamnya :
a.  Jalur Keluarga Tidak Mampu termasuk didalamnya Keluarga Buruh ;
b.  Jalur Inklusi.
Ketentuan mengenai jalur zonasi sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
1)      SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah
2)      Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
3)      Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
4)      Sekolah berasrama dan atau Sekolah kerja sama
5)      Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
6)      Sekolah yang berada di wilayah dengan jumlah anak usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan pagu sekolah.


B.   Setiap  Calon  peserta  didik     yang tidak diterima melalui Jalur Offline dapat mendaftar di jalur Online.

C.   Penjelasan masing-masing Jalur :

1.      Jalur Prestasi

a.    Jalur prestasi dapat dari luar zona tetapi tetap dalam kabupaten/kota sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b.    Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
c.    Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik diperuntukkan bagi Calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat Nasional/Internasional atau tingkat Provinsi atau tingkat Kabupaten/Kota.
d.    Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik yang dimaksud adalah
1)      Prestasi    Lomba    Akademik    merupakan    prestasi    bidang                   Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
·   Olimpiade Sains Nasional (OSN).
·   Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
·   Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
2)      Prestasi Lomba Non Akademik terdiri dari
a)      Prestasi  bidang  seni  adalah    Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b)      Prestasi bidang olahraga:
·         Gala Siswa Indonesia (GSI).
·         Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
·         Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
·         Pekan Olahraga Nasional (PON)
·         Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
·         Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
·         Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
·         ASIAN GAMES
·         SEA GAMES, dan
·         Olimpiade.


c)         Prestasi bidang Keagamaan:
·   Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
·   Hafiz Qur’an (minimal 10 Juz)
d)      Prestasi bidang Pramuka:
·   Jambore Nasional.

e.    Prestasi Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
1)      Bagi peserta didik yang memiliki prestasi internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat  kabupaten/kota  baik  beregu maupun perorangan. Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 3 (tiga) orang.
2)      Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olah raga dilakukan Verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Jawa Timur bersama KONI Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
3)      Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
f.     Prestasi yang diakui adalah prestasi lomba akademik dan non akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
g.    Prestasi Nilai Ujian Nasional yang dimaksud adalah prestasi nilai Ujian Nasional yang dimiliki oleh calon peserta didik yang berasal dari luar zona dimana pemeringkatannya berdasarkan hasil nilai Ujian Nasional yang tinggi.


2.      Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

a.    Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
b.    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dibuktikan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh intansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun 2019.
c.    Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
d.    Perpindahan tugas dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang perpindahan tugas.
1)      Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud di atas adalah perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
2)      Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya.
3)      Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.

3.      Jalur Keluarga Tidak Mampu

a.    Kuota Jalur Keluarga Tidak Mampu 20% dari pagu sekolah.
b.    Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan kartu KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk 5% anak dari keluarga buruh.
c.    Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili KK untuk membuktikan kebenaran dokumen berdasarkan urutan jarak terdekat dengan sekolah
d.    Orang tua peserta didik wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika ternyata terbukti


memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan peserta didik yang diterima dinyatakan gugur/batal diterima.

4.      Jalur Zonasi

a.  Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan Calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak domisili dengan sekolah yang dituju dan waktu pendaftaran.
b.  Kuota pada jalur Zonasi 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu, terdiri dari
1)      20 % merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 % anak dari keluarga buruh  (penjelasan pada poin 3 di atas);
2)      50 % berdasarkan Zona, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi;
3)      20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota ;
c.    Penetapan zonasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
d.    Bagi sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota (daerah irisan) penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah/cabang dinas pendidikan wilayah kabupaten/kota.
e.    Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap rombel.


f.     Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
g.    Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran Calon peserta didik /PPDB.
h.    Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak dan waktu, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
i.      Sekolah Negeri yang lokasi berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan nilai UN, jarak dan waktu
j.      Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

II.         PAGU CALON PESERTA DIDIK

                           1.  Pagu Calon peserta didik paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
2.  Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.

              III.      PERSYARATAN PESERTA

1.  Sekolah Menengah Atas (SMA):

a.    Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 atau sebelumnya.
b.    Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP dan lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 atau sebelumnya.
c.    Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
d.   Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
e.    Tidak bertato dan/atau bertindik.


2.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a.  Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi
b.  Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019dan sebelumnya.
c.   Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP dan lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
d.  Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
e.   Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba. f.Tidak bertato dan/atau bertindik.
g.  Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
h.  Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
i. Persyaratan Khusus:
1)   Calon peserta didik tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
-                 Teknologi dan Rekayasa,
-                 Teknologi Informasi dan Komunikasi,
2)   Calon peserta didik untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 cm untuk putra.

IV.       TAHAPAN PENDAFTARAN

1.  Semua Calon peserta didik mengambil PIN (Personal Identification Number) dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi oleh operator dan calon peserta didik dimulai tanggal 27 Mei s.d. 20 Juni 2019 di SMA/SMK Negeri terdekat. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
2.  Pendaftaran Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu dan Inklusi.
Pendaftaran dilaksanakan tanggal 11 s.d. 13 Juni 2019.
3.  Pendaftaran Jalur Zonasi
Pendaftaran dilaksanakan tanggal 17 s.d. 20 Juni 2019.


V.         TATA CARA PENGAMBILAN PIN

Datang ke SMA/SMK terdekat, dengan :
1.      Menyerahkan   foto    copy   SHUN   atau   Surat    Keterangan   Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
2.      Menyerahkan fotocopi KK dengan menunjukkan KK aslinya.
3.      Khusus SMK, menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter Pemerintah
4.      Mendapatkan PIN, jarak, dan zona yang sesuai dengan titik rumah.

VI.          TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK

1.  Untuk peserta didik yang memiliki prestasi

Datang ke sekolah yang dituju dengan :
a.  Menyerahkan bukti-bukti prestasi penunjang (surat keterangan berprestasi yang diterbitkan oleh lembaga terkait, piagam/sertifikat dan foto upacara penghormatan pemenang) untuk diverifikasi oleh pihak sekolah
b.  Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
c.   Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
d.  Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i. ).
e.  Mendapatkan bukti pendaftaran.

2.  Untuk peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua

Datang ke sekolah yang dituju dengan :
a.    Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
b.    Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c.    Menyerahkan fotocopi SK mutasi/perpindahan tugas orang tua paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
d.    Menyerahkan surat keterangan domisili dari kelurahan/desa.
e.    Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i. ).
f.    Mendapatkan bukti pendaftaran.


3.  Untuk peserta didik Keluarga Tidak Mampu

Datang ke sekolah yang dituju dengan :
a.    Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
b.    Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c.    Menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan menunjukkan kartu PIP/KIP atau sejenisnya yang diterbitkan sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya.
d.    Calon peserta didik dari keluarga buruh menyerahkan bukti kartu tanda anggota organisasi buruh orang tuanya yang resmi diakui pemerintah.
e.    Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i.).
f.     Mendapatkan bukti pendaftaran.


4.  Untuk peserta didik inklusi

Datang ke sekolah yang dituju dengan :
a.    Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
b.    Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c.    Menyerahkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
d.    Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i.).
e.    Mendapatkan bukti pendaftaran.


5.  Untuk peserta didik jalur zonasi

a.    Calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website ppdbjatim.net
b.    Melakukan pemilihan sekolah tujuan secara daring (online).
c.    Mencetak bukti pendaftaran.


                  VII.      PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

1.   Pemilihan sekolah tujuan:
a.  Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
b.  Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
2.   Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
a.  Pendaftaran secara offline untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, keluarga tidak mampu dan inklusi, hanya bisa memilih 1 sekolah yang dituju
b.  Pendaftaran secara online untuk Jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 sekolah dalam zona sesuai domisili.
3.    Sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

VIII.  WAKTU PELAKSANAAN


NO.
KEGIATAN
TANGGAL
JAM
TEMPAT / KETERANGAN
1
Pengambilan PIN / Tes Kesehatan
27 Mei – 20 Juni
2019
Jam Kerja
SMA/SMK
Negeri
2
PPDB Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Inklusi, Keluarga Tidak Mampu

Pendaftaran
11 – 13 Juni
2019
08.00 –
14.00 WIB
SMA/SMK
Negeri
Verifikasi dan Validasi
14 – 15 Juni
2019
-
Panitia SMA/SMK
Negeri
Pengumuman
17 Juni 2019
08.00 WIB
SMA/SMK
Negeri
Daftar Ulang
17 – 18 Juni
2019
08.00 –
15.00 WIB
SMA/SMK
Negeri
3
PPDB Jalur Zonasi / Reguler

Latihan
27 Mei – 8 Juni
2019
24 jam
Internet Online

Pendaftaran
17 – 20 Juni
2019
24 jam
Internet Online

Penutupan pendaftaran
21 Juni 2019
00.00 WIB
Internet Online

Pengumuman
21 Juni 2019
01.00 WIB
Internet Online

Daftar Ulang
21 – 22 Juni
2019
08.00 –
15.00 WIB
SMA/SMK
Negeri


IX.       KRITERIA PEMERINGKATAN

1.      Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
Berdasarkan    bobot    prestasi    (skoring),    Nilai    Ujian    Nasional   dan                           waktu pendaftaran.
No
Tingkat Prestasi
Juara 1
Juara 2
Juara 3
1
Internasional
9
8
7
2
Nasional
7
6
5
3
Provinsi
5
4
3
4
Kabupaten/Kota
3



Khusus untuk prestasi bidang keagamaan Hafiz Qur’an, skoring sebagi berikut 10 Juz = 5, 20 Juz = 7, 30 Juz = 9

Apabila skoring sama, maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.

2.      Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu daftar.
3.      Jalur Keluarga Tidak Mampu
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu daftar.
4.      Jalur Zonasi/Reguler
a.  Pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50%, pemeringkatannya berdasarkan jarak tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih. Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
b.  Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20%, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris. Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.


X.                                              PENGUMUMAN

Diumumkan secara serentak, langsung, transparan, dan akuntabel melalui Aplikasi PPDB online pada laman ppdbjatim.net

XI.                                          DAFTAR ULANG

1.      Daftar  ulang  dilakukan  oleh  calon  peserta  didik    yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
2.      Peserta didik baru yang diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri dan akan diisi cadangan bagi peringkat selanjutnya di sekolah tersebut.
3.      Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.

XII.                                      PENGAWASAN DAN PENGADUAN

1. .  Pengawasan dan pengendalian dilakukan tim pengawas internal dan eksternal dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
2. .  Pelanggaran   dalam    pelaksanaan   PPDB   dapat    dikenakan   sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                     XIII.      SANKSI

Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:
1.    Calon peserta didik   yang menggunakan dokumen  tidak sesuai /         tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan.
2.    Pihak/orang yang memungut biaya PPDB
3.      Pihak/orang yang mengatasnamakan Pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia PPDB dan pejabat Dinas Pendidikan.
          4.  Pelanggaran yang sejenis

Share:

Lokasi Baksos Pendidikan